02 February 2012

Sejak 2007 Pemko Sudah Libatkan Perempuan Dalam Pembangunan


Banda Aceh–Wakil Walikota Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE mengatakan bahwa sejak tahun 2007 Pemerintah Kota Banda Aceh telah melibatkan kaum perempuan dalam pembangunan Kota Banda Aceh. Hal tersebut dikemukakan Illiza Rabu (1/2) saat membuka Musyawarah Balee Inong Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
“Pembangunan yang berbasis partisipasi perempuan, sebenarnya sudah kita mulai sejak tahun 2007, yakni di awal saya jadi Wakil Walikota ” ujar Illiza.
Menurutnnya, sebagai kaum mayoritas dari jumlah penduduk kota, perempuan Kota Banda Aceh harus mampu mengambil porsi lebih dalam pembangunan.
“Selama ini saya melihat peran perempuan sudah sangat baik, namun perlu di tingkatkan lagi!” pinta Illiza seraya menambahkan bahwa perempuan Banda Aceh sangat beruntung memiliki sosok seorang Walikota yang mengerti perempuan, sehingga mampu menyerap aspirasi perempuan kota Banda Aceh dan selalu mendukung setiap program yang berbasis partisipasi perempuan.
 “Pak Wali, walaupun beliau seorang laki-laki, tapi sangat mengerti perempuan” katanya lagi.
Pada acara yang turut di hadiri Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh Badrunnisa, Keucik Lampaseh Aceh dan tokoh masyarakat Lampaseh Aceh, Illiza juga menyerahkan bantuan berupa perlengkapan anak dan perlengkapan untuk keperluan Balee Inong Gampong Lampaseh Aceh. Bantuan dari PPKB ini diterima langsung oleh ketua balee Inong gampong Lampaseh Aceh.
“Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya” harap Wakil Walikota. (Mahdi Andela)

Illiza: Perempuan Punya Peran Penting Dalam Pembangunan


Banda Aceh-Kaum perempuan mempunyai peranan penting dalam pembangunan di suatu daerah, karena perempuan mampu melakukan kegiatan yang belum tentu dapat di lakukan oleh kaum laki-laki. Demikian disampaikan Wakil Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE pada acara Musyawarah Balee Inong Tingkat kecamatan Lueng Bata, Rabu(1/2) di Gedung Balee Inong gampong Pante Riek, Lueng Bata Banda Aceh.
Menurut Illiza, salah-satu peran perempuan yang tidak mampu dilakukan oleh laki-laki adalah mengasuh anak di rumah pada masa pra sekolah yang merupakan pendidikan pertama yang diterima sang anak dalam kehidupannya. “ inilah peran yang tidak sanggup di lakukan oleh laki-laki” jelas Illiza.
Dikatakannya lagi, sebagai seorang Wakil Walikota dirinya merasakan partisipasi kaum perempuan dalam pembangunan Kota Banda Aceh semakin meningkat dari tahun ke tahun.
“Acara Musyawarah Balee Inong ini merupakan salah-satu indikator partisipasi perempuan kota sudah meningkat” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Illiza berharap musyawarah ini dapat menyusun perencanaan yang matang dalam rangka mengusulkan pembangunan yang berbasis partisifasi perempuan nantinya.
Lebih lanjut Illiza juga berpesan agar program yang disusun dalam musyawarah ini harus berdasarkan perencanaan yang matang.
Acara ini turut di hadiri oleh anggota DPRK dari Partai Keadilan Sejahtera, Surya Mutiara, Keuchik Gampong Pante Riek, Teungku Imum Gampong Pante Riek, tokoh perempuan serta para peserta musyawarah. (Mahdi Andela)

25 January 2012

WALHI Aceh: Kerusakan Hutan Rawa Tripa Nyata

Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh dalam repliknya di PTUN Banda Aceh menyampaikan bahwa kerusakan yang terjadi di hutan Gambut Rawa Tripa, adalah nyata dan didasari  oleh fakta-fakta sebenarnya. WALHI Aceh menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas jawaban pihak tergugat I dan II intervensi yang menyatakan bahwa kerusakan hutan Rawa Tripa masih berupa hayalan.

Sidang PTUN berlangsung pada Rabu (25/1) dengan agenda replik dari WALHI Aceh berlangsung singkat, sekitar 20 menit yang dimulai pada pukul 12.00. Pengacara WALHI Aceh yang diwakili oleh Jehalim Bangun SH dan Nurul Ikhsan SH juga mengatakan eksistensi tergugat II Intervensi (PT Kallista Alam) terhadap areal perkebunan sawit adalah kebohongan belaka,  dengan memanfaatkan dan memanipulasi keputusan-keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Nomor : 522.51/4302.II tanggal 16 April 1999 dan SK Bupati Nagan Raya Nomor : 5222/104/2008 tanggal 05 Febuari 2008. 

“Seandainyapun benar perbuatan Tergugat II Intervensi tersebut, nyata-nyata telah menyalahi prosedur dan ketentuan yang  berlaku karena tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pembersihan lahan untuk penanaman, karena SK Bupati Nagan Raya Nomor : 5222/104/2008 tanggal 05 Febuari 2008 tersebut tidak  bisa dijadikan dasar hukum bagi Tergugat II Intervensi untuk penguasaan lahan,  selain itu SK Bupati tersebut ternyata telah habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 5 Febuari 2011,”jelas pengacara WALHI Aceh, Nurul Iksan.

WALHI Aceh yang mewakili Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa mengajukan gugatan kepada Gubernur Aceh atas pemberian Surat Gubernur No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam, di  Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.

Menurut WALHI Aceh lahan seluas 1.605 yang menjadi lokasi yang dimohonkan oleh Tergugat seluruhnya masuk kedalam Kawasan Ekosistem Leuser  yang berupa hutan rawa primer dengan vegestasi tergolong rapat. Akan tetapi kondisi tersebut berubah setelah Tergugat II Intervensi melakukan kegiatan pembukaan lahan, sehingga vegetasi hutan menjadi rusak. Hal ini diperkuat dengan surat dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Nomor 525/BP2T/1295.2/2011 tanggal 25 November 2011 perihal Pemberhentian Kegiatan Sementara, pada diktum 1.a. yang berbunyi ...karena areal tersebut termasuk dalam Hutan Rawa Gambut Tripa, juga termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser.

Selain itu Tergugat II Intervensi dianggap telah berbohong tentang jenis tanah gambut di lokasi perkara. PT Kallista Alam menyatakan kedalaman tanah gambutnya hanya 0,5 – 1 meter dan tidak ditemukan rawa-rawa. Dimana fakta sebenarnya kedalaman tanah gambut di lokasi perkara mencapai 2,75 meter sampai dengan lebih dari 3 meter berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT. KALLISTA ALAM, yang disusun oleh PT. Dypersi Konsulin Utama dan sudah disahkan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya Nomor 660/116/LHK/2009 tanggal 16 April 2009.

Pengacara WALHI Aceh dengan mempertimbangkan replik tersebut meminta majelis hakim menolak eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya. Kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (Mahdi Andela)

Pemerintah perlu Meningkatkan Perlindungan kepada Nelayan Aceh


Banda Aceh-Indonesia dikenal sebagai Negara yang mempunyai sumberdaya alam yang berlimpah, baik yang ada di darat maupun di laut. Kekayaan alam ini seharusnya bisa membuat bangsa ini menjadi bangsa yang terkemuka dan makmur secara ekonomi. Namun, realitas memperlihatkan wajah yang bertolak belakang, dimana kemiskinan dan keterbelakangan tetap menjadi keseharian mayoritas masyarakatnya. Tentu ada yang salah dalam pengurusan bangsa ini.
Salah satu yang salah adalah dalam hal pengurusan dan pemanfaatan sumberdaya alam laut dan pesisir, termasuk di Aceh, yang menyebabkan kehidupan nelayan tidak pernah beranjak menjadi lebih baik. Kajian Pusat Studi Hukom Adat Laot dan Kebijakan Perikanan Unsyiah memperlihatkan bahwa lebih dari 70% nelayan Aceh merupakan buruh nelayan dan hidup dalam kemiskinan. Buruh nelayan ini merupakan mereka yang tidak memiliki alat tangkap, melainkan hanya menjadi buruh pada sebagian kecil pemilik modal/alat tangkap yang notabene bukan berprofesi sebagai nelayan.
Ketua Pusat Studi Hukom Adat Laot dan Kebijakan Perikanan Unsyiah M. Adli Abdullah mengatakan bahwa selain berada dalam kemiskinan, nelayan Aceh juga kurang mendapat perlindungan ketika ditangkap oleh berbagai negera tetangga karena berbagai. “Banyak nelayan kita yang mencari nafkah melewati batas dan ditangkap di negeri tetangga. Sayangnya, perlindungan hukum kepada mereka sangat lemah oleh pemerintah”, tambah Adli. Seharusnya perwakilan pemerintah di luar negeri perlu memberi perhatian khusus terhadap nelayan-nelayan yang bermasalah secara hukum di negeri tetangga.
Sementara Dr. Taqwaddin Husein, SH menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam pesisir masih memihak kepada pemilik modal dibandingkan kepada masyarakat hukum adat. “Kekuatan modal memang sangat menguasai pengelolaan sumberdaya alam kita, termasuk wilayah pesisir”, terang Taqwaddin. Kita bersyukur bahwa kebijakan pemerintah tentang bagian HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) yang tercantum dalam UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau HP3 ini jadi dilaksanakan, maka masyarakat adat dan nelayan kita akan tersingkir dari wilayahnya.
Ahli kelautan Unsyiah Dr. Mukhlisien menambahkan bahwa kemiskinan dan keterbelakangan nelayan dan masyarakat pesisir di Aceh disebabkan karena mereka bukan pemilik sumberdaya, melainkan hanya sebagai pekerja kepada mereka yang memiliki modal. Karena itu, Mukhlisin menyarankan kepada Pemerintah untuk memberi perhatian khusus kepada masyarakat nelayan ini. Apalagi, lanjut Mukhlisin, nelayan Aceh kini juga menghadapi tantangan yang lebih berat seperti pemanasan global yang menyebabkan jumlah dan spesies ikan di laut menurun.
Sayangnya, tambah pengajar kelautan Unsyiah ini, Pemerintah setiap tahun justru mempunyai proyek penambahan kapal dan alat tangkap. Seharusnya, pemerintah melakukan modernisasi kapal dan alat tangkap yang sudah ada, serta meningkatkan kapasitas nelayan sehingga upaya peningkatan produksi perikanan bisa dilakukan dan tidak menyebabkan overfishing.
Untuk memperkuat perlindungan kepada nelayan tradisional Aceh, upaya peguatan hukum adat menjadi penting dilakukan. Peneliti PUSHAL-KP Unsyiah Sulaiman Tripa menekankan pentingnya pemerintah mendukung upaya revitalisasi hukum Adat Laot sebagai bagian dari norma hukum yang ada di masyarakat pesisir. Dengan kuatnya hukum Adat Laot yang dianut dan dijalankan oleh masyarakat, maka masyarakat adat akan dapat menghadapi tantangan dan berbagai jenis pelanggaran yang tidak bisa ditangani oleh hukum positif. Misalnya dalam hal penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, dan sebagainya.
Melihat tantangan yang dihadapi oleh masyarakat nelayan begitu berat, forum diskusi tersebut sepakat memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah antara lain, pemerintah harus memberi perhatian serius untuk menangani kemiskinan melayan yang umumnya disebabkan oleh ketimpangan dalam pemilikan sumberdaya, pemerintah harus memberi perlindungan yang lebih serius terhadap nelayan-nelayan Aceh yang berhadapan secara hukum di negeri tetangga, perlu adanya perbaikan dalam tata pemerintahan (good governance) dalam pengelolaan sumberdaya alam pesisir dan perikanan, baik dalam hal pengelolaan, penganggaran dan pengawasan, perlu adanya penguatan peran masyarakat adat dan kelembagaan adat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan perikanan Aceh. (Mahdi Andela

30 July 2011

Pelajar Aceh Kurang Informasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Mahdi, S.Pd

Banda Aceh, Aceh Ekspos
Sekretaris DPD Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba (Letupan) Indonesia Provinsi Aceh, Mahdi, S.Pd mengatakan bahwa para pelajar di Aceh sangat kurang informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba). Hal ini terlihat dari hasil penyuluhan yang dilakukan oleh tim Letupan Indonesia dari kantor pusat Jakarta sejak Senin (11/7) yang lalu kepada para pelajar tingkat SMP dan SMA di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
“Saat ini para relawan dari Letupan pusat sedang melakukan penyuluhan di sejumlah kabupaten/kota diantaranya Banda Aceh, Aceh Besar, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Singkil dan Subulussalam,” kata Sekretaris DPD Letupan Aceh, Mahdi, S.Pd yang turut mendampingi tim dari Jakarta melakukan penyuluhan di sejumlah sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (13/7).
Menurut Mahdi, kegiatan ini akan berlangsung selama dua minggu kedepan dengan sasarannya para pelajar tingkat SMP dan SMA. Dalam penyuluhan ini, tim Letupan menyampaikan berbagai informasi kepada para pelajar mulai dari definisi, jenis dan efek dari penyalahgunaan narkoba.
Sebelum penyuluhan dilakukan, tim penyuluh dari Letupan selalu menanyakan kepada para pelajar apakah mereka mengetahui apa itu narkoba. Di sebagaian besar sekolah yang dikunjungi tim Letupan ternyata para siswanya banyak yang tidak mengetahui apa itu narkoba. Padahal untuk usia SMP dan SMA pengetahuan tentang narkoba dan bahaya penyalahgunaannya harus mereka miliki. Karena berdasarkan data yang dimiliki Letupan Indonesia, ternyata yang banyak menjadi korban penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berusia antara 15 hingga 24 tahun artinya mereka adalah para pelajar dan pemuda.
Kita berharap, kedepan pemerintah melalui lembaga dan badan yang ada akan lebih serius lagi dalam mengantisipasi jatuhnya lebih banyak korban penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan pelajar dan pemuda yang akan menjadi generasi penerus ke depan. Perlu juga diketahui bahwa pintu gerbang narkoba adalah merokok”, katanya. (*)  

10 March 2011

Puluhan Guru dan Kepsek Dimutasi

BANDA ACEH
Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banda Aceh, Rabu (9/3) siang, dimutasi. Prosesi pergantian puluhan PNS yang terdiri dari para guru, kepala seksi dan kepala bagian, dan kepala sekolah, itu dilaksanakan di Aula SMKN Lhong Raya, Banda Aceh.
PNS yang dimutasi antara lain, sembilan kepala sekolah mulai SDN, SMPN, dan SMAN, dimutasi menjadi guru di masing-masing sekolahnya. Sebaliknya, ada sembilan guru dipromosikan menjadi kepala sekolah. Selain itu, 15 kepala sekolah dimutasikan menjadi kepala sekolah di sekolah yang lain, dan 10 pejabat dipormosikan pada jabatan baru di lingkungan dinas dan sekolah.
Kadisdikpora Kota Banda Aceh, Sofyan Sulaiman mengatakan, pemutasian itu hal yang lumrah dilaksanakan. Bagi guru yang dipercayakan menjadi kepala sekolah diharapkan dapat meningkatkan mutu di sekolah tersebut. Kepada yang tak lagi memiliki jabatan, Sofyan meminta tidak berkecil hati, karena mutasi tersebut bertujuan untuk kemajuan pendidikan ke depan.
“Kinerja semua PNS terus dievaluasi. Apalagi seorang guru yang dipercayakan menjabat kepala sekolah, akan dilakukan penilaian setiap enam bulan sekali. Saya berharap, semua unsur yang hadir di sini memikirkan kemajuan dan meningkatkan mutu pendidikan di Banda Aceh,” pintanya.(srb)

05 March 2011

Pembahasan APBA 2011 Molor, Beasiswa Pendidikan Terancam

Banda Aceh, Lentera Online

Lambannya proses pembahasan serta pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2011 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), berimbas pada mengambangnya penyaluran beasiswa dan bantuan pendidikan Pemerintah Aceh. Demikian dikatakan Dr.Qismullah Yusuf pejabat Komisi Beasiswa Aceh (KBA).

Qismullah Yusuf kepada The Globe Journal, Selasa (01/03) di sekretariat sementara KBA lantai II Sekolah Menengah Kejuruan Keluarga (SMKK) Banda Aceh.mengatakan, “ Untuk tahun 2011 ini kita masih tunggu pengesahan di DPRA. Sebagai catatan, KBA mulai 2004 menerima 4,5 M, 2005 sekitar 7 M, tahun 2006 sebesar 13 M, 2007 sejumlah 14 M, 2008 sebesar 75 M, dua tahun selanjutnya (2009 dan 2010-red) masing-masing 100 M,” jelasnya.

Ditambahkannya, “Sampai dengan hari ini kita bekerja layaknya volunteer (sukarelawan-red) karena SK dari Gubernur-pun belum turun, lagi pula kantor sudah sepuluh kali berpindah-pindah,” ucapnya.

Di ruangan yang sama, mantan Sekda Aceh Husni Bahri TOB yang coba dimintai tanggapan, menolak memberikan keterangan.

"Jangan-jangan, biar pak Qis saja, beliau yang lebih pantas menjelaskan,” elaknya.

Data yang disampaikan ketua KBA antara lain menyebutkan Pemerintah Aceh terus memprioritaskan beasiswa penuh bagi daerah Barat-Selatan dan Kepulauan (Pulau Banyak, Pulo Aceh dan Sabang)khususnya untuk dokter umum, dokter gigi dan guru.

Qismullah juga menyatakan, “ Sampai dengan Desember 2010, bantuan asing yang dicari KBA dalam bentuk diskon uang kuliah mencapai 100 milyar, dan untuk persyaratan IPK 2,8. TOEFL sesuai negara/universitas penyelenggara, umur maksimal 28 tahun untuk Master dan 30 tahun gelar doktor,” ujarnya.

Data yang diperoleh menyebutkan pada tahun 2008 disiapkan tenaga perencana pembangunan untuk kabupaten/kota sebanyak 42 orang ke Malaysia, di tahun 2010 empat puluh lima orang ke Universitas Utama Malaysia (UUM) dan 5 orang ke Australia. Beasiswa penuh peningkatan mutu guru khusus untuk pulau Banyak tahun 2010 berjumlah 14 orang (12 orang guru dan 2 orang dokter)

Pembangunan tiga sekolah terpadu sekelas Pesantren Modern di daerah perbatasan (Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, dan Gayo Lues) dan peningkatan kualitas pendidikan tenaga guru di tiap-tiap Pesantren tersebut yaitu 22 orang ke Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, 30 orang ke Universitas Malaya (UM), empat orang ke Universitas Islam Malaysia (UIA) serta 26 orang ke Timur Tengah. Sementara itu Dayah Tinggi di Al Aziziyah Samalanga menerima 33 beasiswa untuk gelar Master dan P.hd. (tgj)

01 March 2011

KPRI Binarata Adakan RAT Tahun Buku 2010

Banda Aceh, Lentera Online
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Binarata Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh, Sabtu (19/2) bertempat di gedung Cut Nyak Dhien Banda Aceh melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2010.
Ketua KPRI Binarata dalam laporannya menyebutkan bahwa koperasi yang lahir pada bulan Desember 1980 tersebut hingga usianya yang ke 31 tahun masih bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya secara rutin kecuali pada tahun pertama pasca tsunami. Dikatakannya pada saat didirikan anggota koperasi ini hanya berjumlah 26 orang dengan jumlah kekayaan yang dimiliki hanya Rp30 ribu sementara sekarang koperasi ini telah memiliki 1.196 anggota dengan kekayaan Rp10 milyar lebih.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh yang diwakili Sekretaris Dinas Drs H Hasanuddin dalam arahannya mengatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh, Drs Sofyan Sulaiman tetap memberikan dukungan bagi kemajuan KPRI Binarata yang anggotanya sebagian besar para guru Sekolah Dasar ini.
Hasanuddin juga mengingatkan perlunya kekompakan antara pengurus dan anggota karena menurutnya kalau pengurus dan anggota kompak maka koperasi akan lebih maju lagi. Ia juga berharap agar kemajuan yang telah diraih jangan cepat merasa puas karena hal itu akan menjadi bumerang.
Diharapkan, usul, saran dan pendapat yang dikemukakan oleh para anggota hendaknya jangan dianggap sebagai kritikan tapi hendaknya dijadikan masukan demi kemajuan ke depan. Karena berdasarkan pengalaman, kebobrokan koperasi lebih banyak karena kebobrokan pengurusnya. Hasnuddin juga berharap agar KPRI Binarata dapat menjadi panutan bagi koperasi-koperasi lain di Kota Banda Aceh.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Dra Rosmawati MS dalam laporannya menyimpulkan bahwa kegiatan dan pelaksanaan program kerja yang telah disepakati bersama anggota pada RAT tahun buku 2009, telah dijalankan dengan baik oleh pengurus, sehingga pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun buku 2010 menjadi Rp639.559.698,-.
Selanjutnya KPRI Binarata untuk tahun buku 2010 telah dapat melaksanakan AD/ART sesuai dengan ketentuan yang berlaku meski diakui, pada setiap kegiatan unit-unit terdapat kelebihan dan kekurangan, namun dalam hal akuntansi/tertib administrasi sudah cukup baik meskipun perlu perbaikan dan saran yang dapat membangun untuk semua pihak.
Badan Pengawas juga menyarankan agar pelayanan KPRI Binarata kepada anggota perlu ditingkatkan lagi untuk mencapai hasil usaha yang lebih optimal di masa yang akan datang.
Dalam RAT kali ini ada banyak saran dan masukan yang diberikan para anggota kepada pengurus diantaranya tentang pelayanan kepada anggota, penyesuaian harga barang-barang kebutuhan pokok yang ada di kopearsi dengan toko-toko swayalan serta penurunan bunga pinjaman.

09 December 2010

Lomba Pidato dan Puisi bahasa Inggris di Gugus Mangga

BANDA ACEH
Sebanyak 34 murid dari 6 SD dalam lingkungan gugus mangga kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh Sabtu (4/12) bertarung dalam kegiatan Lomba Pidato dan Lomba Baca Puisi dalam bahasa Inggris. Kegiatan yang berlangsung di Pusat Kegiatan Guru (PKG) gugus mangga di SDN 26 ini merupakan bagian dari program lanjutan rintisan bahasa Inggris di SD tahun 2010.
Adapun hasil lengkap kegiatan ini yaitu untuk lomba pidato juara pertama diraih oleh Nazirasuha dari SD Kemala Bhayangkari, juara kedua diraih oleh Elisa Natasya juga dari SD Kemala Bhayangkari dan juara ketiga diraih oleh Dhea Syifa Putri Iwata dari SDN 26.
Sedangkan untuk lomba baca puisi juara pertama diraih oleh Dara Makfira Zain dari SD 18, juara kedua diraih oleh Syarifah Diansari dari SD Kemala Bhayangkari dan juara ketiga diraih oleh Andara Isra Novita dari SDN 26.
Salah seorang dewan juri dalam acara tersebut yang juga Pemandu Bidang Studi (PBS) bahasa Inggris Provinsi Aceh, Mahdi, S.Pd menyebutkan bahwa program rintisan bahasa Inggris di SD ini merupakan program Kemendiknas RI di 6 provinsi yaitu Aceh, Kepri, Yogyakarta, Bali, NTB, dan Kaltim. Untuk provinsi Aceh kegiatan dilaksanakan di 10 gugus dalam Kota Banda Aceh.
Mahdi, S.Pd yang juga menjabat sebagai ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh ini menambahkan bahwa Sebelum diperlombakan, para siswa telah dilatih oleh para guru mereka masing-masing.
“Rangkaian program rintisan bahasa Inggris tahun 2010 ini merupakan tahun ketiga atau tahun terakhir. Selama tiga tahun ini, para guru bahasa Inggris di 60 sekolah dalam kota Banda Aceh telah kita latih dalam hal pembelajaran bahasa Inggris di SD,” kata Mahdi yang telah pernah mengikuti workshop tentang pembelajaran bahasa Inggris di SD hingga Bogor dan Yogyakarta. (red)

02 July 2010

Ratusan Guru Berdelegasi ke DPRK

BANDA ACEH-Ratusan guru dan kepala sekolah dari berbagai tingkatan sekolah di Kota Banda Aceh, Rabu (23/6) pagi, “meramaikan” gedung DPRK Banda Aceh. Kehadiran mereka untuk mempertanyakan rencana dewan yang akan menurunkan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi kinerja guru yang telah bersertifikasi. Para guru ini berpendapat bahwa program sertifikasi guru merupakan program nasional dan DPR Kabupaten/Kota tidak berhak mengawasi program itu. Mereka juga mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Razali SAg, di media beberapa waktu lalu, menyangkut peninjauan ulang pelaksanaan program sertifikasi guru.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK tersebut para guru diterima oleh Wakil Ketua DPRK, Razali bersama dua anggotanya Tgk. Muhiban dan Sabri Badrudin. Salah seorang guru, Ismail Ibrahim dalam pertemuan tersebut mengancam bahwa jika Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Razali SAg, tidak mencabut pernyataannya di media beberapa waktu lalu, menyangkut peninjauan ulang pelaksanaan program sertifikasi guru, maka akan ribut.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Razali SAg dan anggota dewan yang menerima delegasi guru tersebut, berjanji akan menampung semua masukan yang disampaikan terkait masalah program sertifikasi itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Razali SAg dalam pernyataannya yang dimuat sebuah surat kabar terbitan Banda Aceh menyebutkan bahwa peningkatan mutu tenaga pengajar melalui proses sertifikasi guru yang telah berjalan dua tahun terakhir, ternyata belum meningkatkan mutu pendidikan di Banda Aceh. Untuk itu, ia meminta dinas terkait meninjau ulang pelaksanaan program sertifikasi guru tersebut.
Dia mengatakan, dalam Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru, disebutkan bahwa sertifikasi bagi guru dilaksanakan melalui uji kompetensi mencakup sepuluh komponen. Yaitu kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi bidang pendidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan di bidang pendidikan.
“Jika pemberian sertifikasi guru di Banda Aceh memenuhi seluruh komponen ini, mutu pendidikan pasti akan meningkat secara signifikan. Namun, kenapa mutu pendidikan di Banda Aceh masih rendah, padahal program sertifikasi guru ini sudah berjalan dua tahun,” katanya.
Dia mengungkapkan, ada guru yang telah mendapat sertifikasi malah jarang mengajar. Selain itu, ada juga kepala sekolah yang mendapat tunjangan sertifikasi, karena kepala sekolah tersebut telah lulus sertifikasi. Padahal ia tidak mengajar di depan kelas. Contoh lain yang diungkap Razali yakni, guru yang telah lulus sertifikasi hanya mengajar empat jam dalam seminggu, dengan alasan sudah tua dan tak mampu mengajar 24 jam seminggu.
“Padahal guru yang disertifikasi seharusnya lebih produktif dan inovatif dalam mengajar agar bisa meningkatkan mutu pendidikan. Namun, jika guru yang mengikuti sertifikasi hanya untuk mengejar tunjangan, seharusnya ada peninjauan ulang dan pengawasan yang ketat terhadap proses pengajuan dan guru yang disertifikasi,” ujarnya.
Belakangan melalui surat kabar yang sama, Sejumlah organisasi guru di Banda Aceh mengaku kecewa terhadap pernyataan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Razali SAg, yang meminta peninjauan ulang terhadap proses sertifikasi guru, untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Banda Aceh.
Pernyataan kekecewaan para guru itu disampaikan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banda Aceh, dan Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh. Menurut Ketua PGRI Kota Banda Aceh, Khairurrazi MPd, pernyataan Razali SAg itu sama sekali tidak berdasar. “Saat ini proses sertifikasi guru masih sedang berjalan. Mana mungkin guru bersertifikasi yang tersebar di berbagai sekolah itu bisa langsung mendongkrak mutu pendidikan secara menyeluruh dalam kurun waktu dua tahun,” katanya.
Sekretaris PGRI Banda Aceh, Rosmawati menambahkan, untuk meningkatkan mutu pendidikan memerlukan proses. “Proses peningkatan mutu memerlukan waktu, dan memerlukan kesiapan semua pihak. Bukan hanya guru, tapi juga kesiapan peserta didik dan orangtua siswa,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kobar-GB Aceh, Sayuthi Aulia, dalam rilis yang diterima Serambi kemarin, juga menyayangkan pernyataan terkait sertifikasi guru tersebut. Menurutnya, semua yang dikatakan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh itu tidak semua benar. Karena umumnya, guru-guru yang telah lulus sertifikasi telah menempuh sepuluh komponen persyaratan dalam mengikuti sertifikasi.
“Meskipun diakui ada guru yang malas mengajar namun itu hanya beberapa oknum, dan tidak semua guru seperti itu. Sama seperti di lembaga DPR, yang juga ada oknum yang malas masuk kantor,” ujar Sayuthi.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Tgk. Muhiban kepada kepala biro Ekspos di Banda Aceh, Mahdi Andela usai pertemuan dengan delegasi guru mengatakan bahwa meskipun ada keberatan dari sebagian guru, namun pihak DPRK tidak akan mengurungkan rencana untuk menurunkan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi kinerja guru yang telah bersertifikasi. Menurutnya jika seorang guru yang telah sertifikasi menjalankan tugasnya dengan benar tentu tidak ada persoalan meskipun ada kunjungan pansus yang melaksanakan tugas pengawasan dari DPRK.
Sementara itu salah seorang dewan guru yang ditemui Ekspos usai pertemuan dengan anggota dewan mengatakan jika benar ada guru seperti yang dikatakan Wakil ketua DPRK, Razali, S.Ag dimana ada guru yang sudah sertifikasi tidak mengajar 24 jam ataupun ada kepala sekolah yang diharuskan mengajar 6 jam tetapi tidak mengajar sama sekali, maka temuan itu segera dilaporkan kepada instansi terkait karena sesuai aturan yang ada sertifikasi bisa dicabut. Namun ia meyakini sekarang ini tidak ada lagi guru atau kepala sekolah yang seperti itu.
“Kalau dulu mungkin ya, tapi kalau sekarang nggak ada lagi. Dan kalau memang ada temuan hendaknya segera dilaporkan ke pihak terkait agar sertifikasinya bisa dicabut,” katanya.
Sementara itu salah seorang guru yang tidak ikut dalam pertemuan tersebut yang dimintai pendapatnya, kepada Ekspos mengatakan mestinya para guru tidak perlu risih dengan pemantauan yang dilakukan oleh siapapun kalau memang dalam melaksanakan tugas telah sesuai dengan aturan yang ada. Pengawasan oleh pihak lain, menurutnya justru dapat menjadi dorongan untuk bekerja lebih baik. (Man)