Banda Aceh-Indonesia dikenal
sebagai Negara yang mempunyai sumberdaya alam yang berlimpah, baik yang ada di
darat maupun di laut. Kekayaan alam ini seharusnya bisa membuat bangsa ini
menjadi bangsa yang terkemuka dan makmur secara ekonomi. Namun, realitas
memperlihatkan wajah yang bertolak belakang, dimana kemiskinan dan
keterbelakangan tetap menjadi keseharian mayoritas masyarakatnya. Tentu ada
yang salah dalam pengurusan bangsa ini.
Salah satu yang salah adalah
dalam hal pengurusan dan pemanfaatan sumberdaya alam laut dan pesisir, termasuk
di Aceh, yang menyebabkan kehidupan nelayan tidak pernah beranjak menjadi lebih
baik. Kajian Pusat Studi Hukom Adat Laot dan Kebijakan Perikanan Unsyiah memperlihatkan
bahwa lebih dari 70% nelayan Aceh merupakan buruh nelayan dan hidup dalam
kemiskinan. Buruh nelayan ini merupakan mereka yang tidak memiliki alat
tangkap, melainkan hanya menjadi buruh pada sebagian kecil pemilik modal/alat
tangkap yang notabene bukan berprofesi sebagai nelayan.
Ketua Pusat Studi Hukom Adat
Laot dan Kebijakan Perikanan Unsyiah M. Adli Abdullah mengatakan bahwa selain
berada dalam kemiskinan, nelayan Aceh juga kurang mendapat perlindungan ketika
ditangkap oleh berbagai negera tetangga karena berbagai. “Banyak nelayan kita
yang mencari nafkah melewati batas dan ditangkap di negeri tetangga. Sayangnya,
perlindungan hukum kepada mereka sangat lemah oleh pemerintah”, tambah Adli.
Seharusnya perwakilan pemerintah di luar negeri perlu memberi perhatian khusus
terhadap nelayan-nelayan yang bermasalah secara hukum di negeri tetangga.
Sementara Dr. Taqwaddin
Husein, SH menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya
alam pesisir masih memihak kepada pemilik modal dibandingkan kepada masyarakat
hukum adat. “Kekuatan modal memang sangat menguasai pengelolaan sumberdaya alam
kita, termasuk wilayah pesisir”, terang Taqwaddin. Kita bersyukur bahwa
kebijakan pemerintah tentang bagian HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) yang
tercantum dalam UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau HP3 ini
jadi dilaksanakan, maka masyarakat adat dan nelayan kita akan tersingkir dari
wilayahnya.
Ahli kelautan Unsyiah Dr.
Mukhlisien menambahkan bahwa kemiskinan dan keterbelakangan nelayan dan
masyarakat pesisir di Aceh disebabkan karena mereka bukan pemilik sumberdaya,
melainkan hanya sebagai pekerja kepada mereka yang memiliki modal. Karena itu,
Mukhlisin menyarankan kepada Pemerintah untuk memberi perhatian khusus kepada
masyarakat nelayan ini. Apalagi, lanjut Mukhlisin, nelayan Aceh kini juga
menghadapi tantangan yang lebih berat seperti pemanasan global yang menyebabkan
jumlah dan spesies ikan di laut menurun.
Sayangnya, tambah pengajar
kelautan Unsyiah ini, Pemerintah setiap tahun justru mempunyai proyek
penambahan kapal dan alat tangkap. Seharusnya, pemerintah melakukan modernisasi
kapal dan alat tangkap yang sudah ada, serta meningkatkan kapasitas nelayan sehingga
upaya peningkatan produksi perikanan bisa dilakukan dan tidak menyebabkan
overfishing.
Untuk memperkuat
perlindungan kepada nelayan tradisional Aceh, upaya peguatan hukum adat menjadi
penting dilakukan. Peneliti PUSHAL-KP Unsyiah Sulaiman Tripa menekankan
pentingnya pemerintah mendukung upaya revitalisasi hukum Adat Laot sebagai
bagian dari norma hukum yang ada di masyarakat pesisir. Dengan kuatnya hukum
Adat Laot yang dianut dan dijalankan oleh masyarakat, maka masyarakat adat akan
dapat menghadapi tantangan dan berbagai jenis pelanggaran yang tidak bisa
ditangani oleh hukum positif. Misalnya dalam hal penggunaan alat tangkap yang
merusak lingkungan, dan sebagainya.
Melihat tantangan yang
dihadapi oleh masyarakat nelayan begitu berat, forum diskusi tersebut sepakat
memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah antara lain, pemerintah harus
memberi perhatian serius untuk menangani kemiskinan melayan yang umumnya
disebabkan oleh ketimpangan dalam pemilikan sumberdaya, pemerintah harus
memberi perlindungan yang lebih serius terhadap nelayan-nelayan Aceh yang
berhadapan secara hukum di negeri tetangga, perlu adanya perbaikan dalam tata
pemerintahan (good governance) dalam pengelolaan sumberdaya alam pesisir dan
perikanan, baik dalam hal pengelolaan, penganggaran dan pengawasan, perlu
adanya penguatan peran masyarakat adat dan kelembagaan adat dalam pengelolaan
wilayah pesisir dan perikanan Aceh. (Mahdi Andela)
0 komentar:
Post a Comment