KPI Pantau Medsos, Begini Catatan Anggota Komisi I DPR RI
![]() |
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial
|
JAKARTA - Usulan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) agar cakupan pengawasan mereka tidak hanya pada
lembaga penyiaran publik semata. Namun mereka juga mengusulkan agar
kewenangannya mencakup tayangan-tayangan di media sosial (medsos), salah
satunya youtube, mendapat komentar beragam.
Anggota Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Evita Nursanty, kurang berkenan dengan usulan
tersebut. Medsos sudah ada mengawasinya yaitu Kementrian Komunikasi dan
Informatika ( Kominfo). Hal itu berdasarkan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronika (ITE). "Kan udah ada undang-undang ITE sudah mengatur itu semua. Sudah ada Kominfo,
ada Polri," ungkap Evita saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa
(13/8).
Baca Juga
Alasan KPI Berkukuh Ingin Awasi Konten di Medsos Soal KPI Pantau Medsos, Kak Seto: Ide yang
Sangat Positif Pengamat: Langkah KPI
Awasi Netflix tak Tepat
Evita menambahkan, justru seharusnya KPI konsentrasi saja dengan
kewengan dan aturan yang ada. Mengingat banyak konten-konten yang diproduksi
lembaga-penyiaran luput dari pengawasan. Apalagi jika KPI ditambah
kewenangannya terhadap medsos seperti youtube dan lainnya. Karena jika
dipaksakan berpotensi akan terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Awasinya saja televisi-televisi yang berbadan hukum Indonesia
dulu. Itu saja belum optimal mau mengawasi yang asing. Jadi konsentrasi sajak
apa itu mengawasi sesuai dengan tugas yang diberikan berdasarkan undang-undang
dan aturan yang ada," tutur Politikus PDI Perjuangan itu.
Namun memang, Evita mengaku pernah mengusulkan agar KPI diberikan
kewenangan tambahan. Hanya saja, penambahan tersebut bukan untuk mengawasi
medsos tapi televisi-televisi digital yang berbadan hukum Indonesia, bukan
berbadan hukum asing. Karena pasti bakal kesulitan jika harus memberi sanksi.
Sementara saat ini televisi digital sudah cukup marak.
"Ketika rapat saya tanyakan ke KPI, apakah siap kewenangannya
ditambah? Diperluas kepada televisi-televisi digital bukan terhadap Netflix
yang sekarang lagi perbincangan. Kalau youtube, jangan dulu," tutur Evita.
Sebelumnya, Anggota KPI Pusat terpilih, Yuliandre Darwis berharap KPI
dapat memperluas kewenangannya ke media penyiaran yang melalui internet.
Alasannya siaran yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 ialah
dilakukan lewat darat, udara, laut, dan media lainnya. Media lainnya yang
dimaksud dalam aturan perundangan itu bisa berarti menyentuh ranah media
penyiaran baru yang menggunakan internet.
Darwis mewacanakan kedepannya KPI bisa menindak konten siaran di
internet yang tak sesuai aturan. Misalnya melarang siaran youtubers yang tak
sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Broadcastingnya di internet bisa
youtube, TV streaming. Kalau konten youtuber enggak sesuai jadi bisa
ditindak, harapannya begitu, tapi tunggu aturan hukumnya," ucapnya.
Sumber: republika.co.id
Tidak ada komentar
Posting Komentar