Agar SKPD Pahami Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
![]() |
Sekretaris
Bappeda Kota Banda Aceh, Nila Herawati, SE, M. Si
|
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh mengajak seluruh SKPD untuk
memiliki pemahaman terhadap Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
Hal ini disampaikan Sekretaris
Bappeda Kota Banda Aceh, Nila Herawati, SE, M. Si yang didampingi oleh Kepala
Bidang Penelitian/Pengembangan, Pengendalian Program dan Evaluasi, Rahmatsyah
Alam, ST. M.Si, Senin lalu.
“Penggunaan Nomenklatur
Program/Kegiatan/Sub Kegiatan untuk semua kabupaten/kota harus mengacu pada
yang diatur di dalam Permendagri 90 tersebut. Saat ini kita sudah melakukan
mapping Program/Kegiatan/Sub Kegiatan sejak Desember 2019 lalu, untuk kebutuhan
semua SKPD di Pemko Banda Aceh sesuai dengan Rencana Strategi (Renstra) SKPD
masing-masing. Setelah adanya hasil mapping Program tersebut, baru diketahui
mana Sub kegiatan yang belum terakomodir dalam Permendagri tersebut, dan ini
menjadi usulan baru untuk Pemutakhiran oleh Pihak Kemendagri,” jelas Nila.
Sementara itu, Rahmatsyah menegaskan
kembali tujuan dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang merupakan perubahan
dari permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Penelolaan Keuangan Daerah
yang mengatur dari program hingga ke sub program.
“Tujuan permendagri itu untuk
mempersamakan seluruh Nomenklatur program kegiatan se Indonesia, yang nantinya
akan menggunakan single aplikasi pembangunan yaitu Sistem Informasi Pembangunan
Daerah (SIPD). Kalau dulu permendagri 13 mengatur sampai program kegiatan sekarang
mengatur sampai sub kegiatan jadi lebih terperinci. Mungkin dalam peraturan
permendagri itu jika kita lihat bagi kita di daerah tentu lebih memudahkan
kita, artinya fokus rincian kegiatan itu sudah jelas, termasuk sumber
pembiayaan setiap Program dan Kegiatan nya” jelas Rahmatsyah.
Setelah tahap mapping selesai,
selanjutnya Bappeda akan mengundang SKPD terkait untuk melakukan penentuan
penilaian indikator baru sesuai dengan yang diharapkan dari program tersebut di
masing-masing SKPD, tentunya untuk target capaian RPJM Kota Banda Aceh saat
ini.
“Karena ini berubah nama program
kegiatan/sub kegiatan langkah-langkah kita itu melakukan penilaian indikator
jadi harus kita ukur lagi. Supaya nanti capaian dari program itu mudah diukur,”
kata Rahmatsyah.
Namun demikian, ada beberapa sub
kegiatan yang tidak di akomodir dalam permendagri. Jika melihat secara
keseluruhan kebutuhan SKPD yang tidak tertampung ada SKPD kekhususan. Terdapat
lima (6) SKPD yaitu MPU, Baitul Mal, DSI, MAA, MPD, Dinas Pendidikan Dayah.
“Itu semua harus kita usulkan baru, karena memang semua SKPD kekhususan
tersebut belum diakomodir dalam Permendagri tersebut kecuali pada level
provinsi,” sebutnya.
Sedangkan untuk SKPD lainnya, ada 1
Kegiatan dan 20 sub kegiatan yang diusulkan baru oleh Bappeda ke Kemendagri.
Jika diterima akan digunakan sebagai tambahan untuk program kegiatan/sub
kegiatan di SKPD. “Pada prinsipnya tujuan akhir kita untuk memperjelas output
dan out come dari setiap program kegiatan kita,”pungkasnya.
Sementara itu, dari Permendari ini
Nila berharap agar seluruh SKPD mampu memahami kebutuhan Program, Kegiatan, dan
Sub Kegiatan untuk SKPD nya, pada intinya agar indikator capaian Renstra nya
tetap fokus sesuai target yang ada dalam RPJM Kota saat ini .
“Kita juga ditegaskan oleh Kemendagri
bahwa jika kita tidak menggunakan Kodefikasi, Klasifikasi, Nomenklatur Program
Pembangunan sesuai Permendagri 90 ini, berimplikasi pada persetujuan APBK Tahun
2021 nanti. Jadi semua kabupaten/kota harus mengacu ke Permendari 90, makanya
semua daerah juga berusaha secepat mungkin menyiapkan draft hasil mapping ini,”
katanya.
Ditambahkannya, Kemendagri juga
tidak membatasi usulan daerah, yang dibuat juga terlalu singkat, sehingga
diberi peluang untuk kab/kota boleh menambahkan sesuai kebutuhan masing-masing
daerah, meskipun nanti disamaratakan untuk semuanya. (***)
Tidak ada komentar
Posting Komentar