BREAKING NEWS

ASN Pemkab Aceh Besar Wajib Follow Akun Instagram Ini


ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali menyampaikan kepada seluruh kepala OPD di lingkup Kabupaten Aceh Besar untuk memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak yang bertugas di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar untuk membuat qanun instagram dan mewajibkan mengikuti/ follow akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenteracehbesar serta mengajak keluarga dan kerabat untuk mengikuti/ follow akun tersebut.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang bernomor 480/2636/2020 tertanggal 29 Juni 2020. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD dalam lingkup Pemkab Aceh Besar tersebut beredar di sejumlah grup WhastApp sejak Rabu (1/7/2020) malam. 

Dalam surat edaran ini disebutkan, sehubungan dengan optimalisasi penyebarluasan informasi pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terutama dalam rangka pencegahan COVID-19 perlu dilakukan pemberitaan secara luas kepada seluruh masyarakat melalui media sosial Instagram Kehumasan Aceh Besar.

Oleh karenanya sangat diperlukan keaktifan dan menjadi perhatian setiap OPD di lingkup Kabupaten Aceh Besar. 

Selain memerintahkan seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk membuat akun instagram dan mewajibkan mengikuti/follow akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenteracehbesar serta mengajak keluarga dan kerabat untuk mengikuti akun tersebut, para kepala OPD juga diminta mewajibkan ASN dan tenaga kontrak secara aktif memantau dan melakukan interaksi seperti menyukai dan mengomentari setiap postingan instagram @humasacehbesar dan @mediacenteracehbesar.

Selain itu, setiap OPD untuk memiliki akun instagram, serta mewajibkan OPD untuk mengikuti akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenteracehbesar serta mengunggah kembali/respost konten berita dari akun tersebut.

Terakhir mewajibkan OPD untuk melaporkan jumlah ASN dan tenaga kontrak yang telah mengikuti/follow akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenteracehbesar melalui grup WhatsApp OPD. (Red)


Tidak ada komentar