Ganja Ditetapkan sebagai Tanaman Obat Binaan
![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta
- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah
satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ketetapan
itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang
ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
"Komoditas binaan
Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi diktum
kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian,
Sabtu (29/8).
Diktum kelima berbunyi:
Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya
sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian
dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian
Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.
Dalam Kepmen tersebut
ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat
Jenderal Hortikultura.
Total ada 66 jenis
tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat
lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga
purwoceng.
"Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum ketujuh.
Lampiran Kepmen juga
memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian
Pertanian.
Direktorat Jenderal
Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas
binaan. Tanaman-tanaman itu antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili,
hingga temulawak.
Ganja sendiri selama ini
masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis
narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin
penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal
tertentu.
UU Nomor 35/2009 juga
melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.
Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.


Tidak ada komentar
Posting Komentar