BREAKING NEWS

Bandar Narkoba di Kampung Ambon Tewas Ditembus Timah Panas Petugas




Jakarta - Seorang Bandar Narkoba berinisial Sl ( 28 th) yang kerap kali meresahkan warga di Kampung Permata atau yang biasa akrab dikenal dengan Kampung Ambon hidupnya harus berakhir oleh timah Panas Petugas pada Rabu (21/8/2019) dini hari.

Petugas kepolisian dari Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa penjualan paket Sabu sebanyak 8 paket dengan berat brutto 4.21 gram, timbangan digital, plastik klip,  sebuah senjata air softgun, uang hasil penjualan sebanyak Rp 12 juta serta 3 buah HP.

Kapolsek Cengkareng kompol H. Khoiri, SH, Mh mengatakan petugas berhasil mengamankan seorang bandar Narkoba di kawasan Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat berawal dari adanya pengintaian di sekitar rumah pelaku di jalan Safir Kampung Ambon dimana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran gelap Narkoba, sesaat tiba di lokasi anggota yang berada di lapangan melihat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli narkoba seketika anggota langsung berusaha melakukan penangkapan namun gerak anggota  diketahui oleh pelaku dan pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Daan Mogot Cengkareng Drain Jakarta Barat.

“Di saat petugas kami dibawah pimpinan kanit Reskrim Akp Antonius dan kasubnit Narkoba Ipda Eko Kuswanto melakukan penggeledahan terhadap pelaku Sl ( 28 th) tiba-tiba dari balik baju pelaku mengeluarkan senjata softgun jenis FN dan mengarahkan kepada anggota kami di lapangan. Melihat kondisi tersebut sontak anggota kami melakukan pembelaan dan melakukan penembakan yang didahului dengan tembakan peringatan kepada pelaku dan mengenai dada sebelah Kiri dan saat dalam perjalanan kerumah sakit pelaku menghembuskan Nafas terakhirnya,” Lanjut Khoiri.

Khoiri menambahkan dari penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan 2 orang pembeli berinisial RO dan RI  dengan barang bukti sebanyak 1 paket dengan berat brutto 0.92 gram dan guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 HARI no. 35 th 2009.

Tidak ada komentar