Bandar Narkoba di Kampung Ambon Tewas Ditembus Timah Panas Petugas
Jakarta - Seorang Bandar Narkoba berinisial Sl ( 28 th) yang kerap kali meresahkan warga di Kampung Permata atau yang biasa akrab dikenal dengan Kampung Ambon hidupnya harus berakhir oleh timah Panas Petugas pada Rabu (21/8/2019) dini hari.
Petugas kepolisian dari Polsek
Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa
sisa penjualan paket Sabu sebanyak 8 paket dengan berat brutto 4.21 gram,
timbangan digital, plastik klip, sebuah
senjata air softgun, uang hasil penjualan sebanyak Rp 12 juta serta 3 buah HP.
Kapolsek Cengkareng kompol H.
Khoiri, SH, Mh mengatakan petugas berhasil mengamankan seorang bandar Narkoba
di kawasan Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat berawal dari adanya
pengintaian di sekitar rumah pelaku di jalan Safir Kampung Ambon dimana petugas
mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran gelap Narkoba,
sesaat tiba di lokasi anggota yang berada di lapangan melihat pelaku sedang
melakukan transaksi jual beli narkoba seketika anggota langsung berusaha
melakukan penangkapan namun gerak anggota diketahui oleh pelaku dan pelaku berusaha
melarikan diri dan berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Daan Mogot Cengkareng Drain Jakarta
Barat.
“Di saat petugas kami dibawah
pimpinan kanit Reskrim Akp Antonius dan kasubnit Narkoba Ipda Eko Kuswanto
melakukan penggeledahan terhadap pelaku Sl ( 28 th) tiba-tiba dari balik baju
pelaku mengeluarkan senjata softgun jenis FN dan mengarahkan kepada anggota
kami di lapangan. Melihat kondisi tersebut sontak anggota kami melakukan
pembelaan dan melakukan penembakan yang didahului dengan tembakan peringatan
kepada pelaku dan mengenai dada sebelah Kiri dan saat dalam perjalanan kerumah
sakit pelaku menghembuskan Nafas terakhirnya,” Lanjut Khoiri.
Khoiri menambahkan dari
penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan 2 orang pembeli berinisial RO
dan RI dengan barang bukti sebanyak 1
paket dengan berat brutto 0.92 gram dan guna mempertanggung jawabkan perbuatan
pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 HARI no. 35 th 2009.
Tidak ada komentar
Posting Komentar